Selasa, 11 September 2012

LARANGAN MENCURI

  Larangan Mencuri



05-38 (Al-Maidah)



Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
(Q.S. Almaidah (5) : 38)

PENJELASAN HUKUM MENCURI :
ALLAH telah melaknat pelaku pencuri  ,, Apabila ia mencuri untuk yang pertama kalinya, maka dipotong tangannya yang kanan pada bagian pergelangan telapak tangan. Bila mencuri untuk yang kedua kalinya, dipotong kaki kirinya dari tuas tumit. Mencuri untuk yang ketiga kalinya dipotong tangannya yang kiri dan yang keempat dipotong kakinya yang kanan. Kalau dia masih juga mencuri, dipenjarakan sampai ia tobat.

sumber (http://alislamu.com/asbabun-nuzul/3002-larangan-mencuri.html )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar