Larangan Mencuri
Laki-laki
yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya
(sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan
dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
(Q.S. Almaidah (5) : 38)
PENJELASAN HUKUM MENCURI :
ALLAH telah melaknat pelaku pencuri ,, Apabila
ia mencuri untuk yang pertama kalinya, maka dipotong tangannya yang
kanan pada bagian pergelangan telapak tangan. Bila mencuri untuk yang
kedua kalinya, dipotong kaki kirinya dari tuas tumit. Mencuri untuk yang
ketiga kalinya dipotong tangannya yang kiri dan yang keempat dipotong
kakinya yang kanan. Kalau dia masih juga mencuri, dipenjarakan sampai ia
tobat.
sumber (http://alislamu.com/asbabun-nuzul/3002-larangan-mencuri.html )
sumber (http://alislamu.com/asbabun-nuzul/3002-larangan-mencuri.html )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar