LARANGAN MERAMPOK
Merampok adalah mengambil benda ilik orang lain dengan cara yang meyakiti korbannya, terkadang merampok dilakukan dengan pembunuhan. hal ini sangatlah di benci oleh Allah,, dan termasuk dalam golongan dosa besar. oleh karena itu merampok diharamkan ,dan bagi para pelakunya dikenakan hukuman sebagaimana :
Hukuman Bagi Perampok
a. Bagi perampok yang membunuh orang yang dirampoknya dan mengambil
hartanya. Dalam hal ini hukumnya wajib di bunuh; sesudah dibunuh.
b. Bagi perampok yang mebunuh orang yang dirampoknya, tetapi hartanya tidak diambil. Hukumnya hanya dibunuh saja.
c. Bagi perampok yang hanya mengambil harta bendanya saja, sedang orang
orang yang dirampoknya tidak dibunuh, dan harta yang diambil sampai
nisab, maka perampok trsebut mendapat hukuman potong tangan kanan dan
kaki kirinya.
sumber : (http://keagongan.blogspot.com/2011/11/hukum-mencuri-dan-merampok-dalam-islam.html)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar