Selasa, 11 September 2012

LARANGAN MERAMPOK

LARANGAN MERAMPOK

Merampok adalah mengambil benda ilik orang lain dengan cara yang meyakiti korbannya, terkadang merampok dilakukan dengan pembunuhan. hal ini sangatlah di benci oleh Allah,, dan  termasuk dalam golongan dosa besar. oleh karena itu merampok diharamkan ,dan bagi para pelakunya dikenakan hukuman sebagaimana :

Hukuman Bagi Perampok
a. Bagi perampok yang membunuh orang yang dirampoknya dan mengambil hartanya. Dalam hal ini hukumnya wajib di bunuh; sesudah dibunuh.


b. Bagi perampok yang mebunuh orang yang dirampoknya, tetapi hartanya tidak diambil. Hukumnya hanya dibunuh saja.
 

c. Bagi perampok yang hanya mengambil harta bendanya saja, sedang orang orang yang dirampoknya tidak dibunuh, dan harta yang diambil sampai nisab, maka perampok trsebut mendapat hukuman potong tangan kanan dan kaki kirinya.



sumber : (http://keagongan.blogspot.com/2011/11/hukum-mencuri-dan-merampok-dalam-islam.html)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar