Sabtu, 22 September 2012

PENGERTIAN QISHAS

QISAHAS

Menurut pengertian syara’ qishash ialah balasan (pemberian hukuman) yang diberikan kepada pelaku Jinâyât sesuai dengan perbuatan atau pelanggaran yang telah dilakukan.
     Qishash ada 2 macam :
  • a  Qishash jiwa, yaitu hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan.
  • b Qishash anggota badan, yakni hukum qishash atau tindak pidana melukai, merusakkan anggota badan, atau menghilangkan manfaat anggota badan.
Dasar kisas adalah dari beberapa nash:
1.      { يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَى بِالْأُنْثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ }[6] berarti: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih”.

Dari segi keadilan dengan gambarang diperlakukannya orang yang membunuh sesuai dengan cara dia melakukan jinayah tersebut. Dari segi kemaslahatan yaitu demi menuntut keamanan orang awam, menjaga jiwa, menahan pelaku jinayah dan semua ini tidak mungkin sukses kecuali dengan kisas. Ini berdasarkan ayat { وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ}, yang berarti: “Dan dalam kisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal



Tidak ada komentar:

Posting Komentar