TA'ZIR
Menurut istilah, ta’zir didefinisikan
oleh Al-Mawardi sebagai berikut :
والّتعزير تأ د ب على ذنوب لم تشرع فيها الحدود
“Ta’zir adalah hukuman yang bersifat
pendidikan atas perbuatan dosa yang hukumannya belum ditetapkan oleh syara’.
·
Sementara para fuqoha'
mengartikan ta'zir dengan hukuman yang tidak ditentukan oleh al Qur'an dan
hadits yang berkaitan dengan kejahatan yang melanggar hak Allah dan hak hamba
yang berfungsi untuk memberi pelajaran kepada si terhukum dan mencegahnya untuk
tidak mengulangi kejahatan serupa.
Dapat disimpulkan bahwa ta’zir adalah sebuah jarimah dengan kebijakan hukuman
paling ringan dibanding jarimah yang lain. Jarimah ini pun memiliki tingkat
kemungkinan paling luas, karena keputusan hukuman sangat bergantung pada hakim.
·
Rasulullah melarang para hakim untuk memberikan hukuman pada
terdakwa pelaku jarimah ta’zir melebihi hukuman had atau untuk jarimah yang
telah ditetapkan hukumannya oleh Allah. Karena sesungguhnya hukuman jarimah
ta’zir di tujukan untuk mendidik agar pelaku tidak melanggar itu kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar