DEFENISI JINAYAT
Jinayat dalam istilah hukum sering disebut dengan delik atau tindak
pidana. Jinahah merupakan bentuk verbal noun (mashdar) dari kata jana.
Secara etimologi jana berarti berbuat dosa atau salah, sedangkan jinayah
diartikan perbuatan dosa atau perbuatan salah.Dengan kata lain jinayat
atau jarimah adalah tindak pidana dalam ajaran Islam, yaitu
bentuk-bentuk perbuatan jahat yang berkaitan dengan jiwa manusia atau
anggota tubuh (pembunuhan dan perlukaan).
jinayad dibagi atas 3 :
1. Jaraimul Qishash, adalah kejahatan yang dapat dikenai hukuman qishash atau diyat
2. Jaraimul Had, adalah kejahatan yang dikenai had atau hudud.
3. Jaraimul Takzir, adalah
kejahatan yang dapat dikenai takzir. Jenis dan hukumannya sanksinya
secara penuh ada pada wewenang penguasa (keputusan hakim) demi
terealiasinya kemaslahatan umat.
sumber : (http://gunawansriguntoro.wordpress.com/2011/12/20/jinayat-tindak-pidana-dan-peradilan-dalam-islam/ )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar