Jumat, 14 September 2012

JINAYAT

 DEFENISI JINAYAT

Jinayat dalam istilah hukum sering disebut dengan delik atau tindak pidana. Jinahah merupakan bentuk verbal noun (mashdar) dari kata jana. Secara etimologi jana berarti berbuat dosa atau salah, sedangkan jinayah diartikan perbuatan dosa atau perbuatan salah.Dengan kata lain jinayat atau jarimah adalah tindak pidana dalam ajaran Islam, yaitu bentuk-bentuk perbuatan jahat yang berkaitan dengan jiwa manusia atau anggota tubuh (pembunuhan dan perlukaan).

jinayad dibagi atas 3 :

1. Jaraimul Qishash, adalah kejahatan yang dapat dikenai hukuman qishash atau diyat
2. Jaraimul Had, adalah kejahatan yang dikenai had atau hudud.
3. Jaraimul Takzir, adalah kejahatan yang dapat dikenai takzir. Jenis dan hukumannya sanksinya secara penuh ada pada wewenang penguasa (keputusan hakim) demi terealiasinya kemaslahatan umat. 

sumber : (http://gunawansriguntoro.wordpress.com/2011/12/20/jinayat-tindak-pidana-dan-peradilan-dalam-islam/ )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar