Sabtu, 22 September 2012

PENGERtIAN KAFARAT


Kafarat
           
     Pengertian Kafarat secara bahasa berarti menutup. Sedangkan secara istilah yaitu sejumlah denda yang wajib dibayar oleh seseorang yag melakukan perbuatan tertentu yang dilarang oleh Allah.
Kifarat bisa diartikan sebgai Denda yang dibayarkan karena telah melakukan suatu kesalahan atau dosa. Kafarat ada tiga macam Kafarat Sumpah, Kafarat Pembunuhan, Kafarat Zhihar.
Kifarat adalah hak Allah sebagai tanda tobat. Kafarat dalam pembunuhan diterangkan dalam surat An Nisa' ayat 92, yang artinya kurang lebih : " barang siapa yang membunuh orang mukmin karena tersalah hendaklah ia memerdekakan seorang budak yang mukmin dan diyatnya diserahkan (menurut permintaan) keluarga korban, ecuali jika keluraga korban ingin bersedekah. Jika ia (yang terbnuh) dari kaum yang memusuhimu padahal ia mukmin maka hendaklah (si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Dan jika ia (si terbunuh) adalah kaum kafir yang ada perjanjian denganmu maka hendaklah (sipembunuh) membayar diyat yang diserahkan pada keluarga korban. barang siapa yang tidak mendapatkannya maka ia wajib berpuasa dua bulan berturut-turut,"   


PENGERTIAN QISHAS

QISAHAS

Menurut pengertian syara’ qishash ialah balasan (pemberian hukuman) yang diberikan kepada pelaku Jinâyât sesuai dengan perbuatan atau pelanggaran yang telah dilakukan.
     Qishash ada 2 macam :
  • a  Qishash jiwa, yaitu hukum bunuh bagi tindak pidana pembunuhan.
  • b Qishash anggota badan, yakni hukum qishash atau tindak pidana melukai, merusakkan anggota badan, atau menghilangkan manfaat anggota badan.
Dasar kisas adalah dari beberapa nash:
1.      { يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَى بِالْأُنْثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ }[6] berarti: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih”.

Dari segi keadilan dengan gambarang diperlakukannya orang yang membunuh sesuai dengan cara dia melakukan jinayah tersebut. Dari segi kemaslahatan yaitu demi menuntut keamanan orang awam, menjaga jiwa, menahan pelaku jinayah dan semua ini tidak mungkin sukses kecuali dengan kisas. Ini berdasarkan ayat { وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ}, yang berarti: “Dan dalam kisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal



PENGERTIAN TA'ZIR


TA'ZIR

Menurut istilah, ta’zir didefinisikan oleh Al-Mawardi sebagai berikut :

والّتعزير تأ د ب على ذنوب لم تشرع فيها الحدود

“Ta’zir adalah hukuman yang bersifat pendidikan atas perbuatan dosa yang hukumannya belum ditetapkan oleh syara’.

·         Sementara para fuqoha' mengartikan ta'zir dengan hukuman yang tidak ditentukan oleh al Qur'an dan hadits yang berkaitan dengan kejahatan yang melanggar hak Allah dan hak hamba yang berfungsi untuk memberi pelajaran kepada si terhukum dan mencegahnya untuk tidak mengulangi kejahatan serupa. Dapat disimpulkan bahwa ta’zir adalah sebuah jarimah dengan kebijakan hukuman paling ringan dibanding jarimah yang lain. Jarimah ini pun memiliki tingkat kemungkinan paling luas, karena keputusan hukuman sangat bergantung pada hakim.
·         Rasulullah melarang para hakim untuk memberikan hukuman pada terdakwa pelaku jarimah ta’zir melebihi hukuman had atau untuk jarimah yang telah ditetapkan hukumannya oleh Allah. Karena sesungguhnya hukuman jarimah ta’zir di tujukan untuk mendidik agar pelaku tidak melanggar itu kembali.






Jumat, 14 September 2012

HUDUD

DEFENISI HUDUD

Hudud adalah kosa kata dalam bahasa Arab yang merupakan bentuk jama’ (plurals) dari kata had yang asal artinya pembatas antara dua benda. Sehingga dinamakan had karena mencegah bersatunya sesuatu dengan yang lainnya.

Hudud mencakup 7 jenis:
  1. Had zina (hukuman Zina) ditegakkan untuk menjaga keturunan dan nasab.
  2. Had al-Qadzf (hukuman orang yang menuduh berzina tanpa bukti) untuk menjaga kehormatan dan harga diri
  3. Had al-Khamr (Hukuman orang yang minum Kamer
  4. Had as-Sariqah (Hukuman mencuri) untuk menjaga harta
  5. Had al-Hiraabah (hukuman para perampok) untuk menjaga jiwa, harta dan harga diri kehormatan.
  6. Had al-Baghi (Hukuman pembangkang) untuk menjaga agama dan jiwa
  7. Had ar-Riddah (hukuman orang murtad) untuk menjaga agama. 
sumber : (http://ekonomisyariat.com/belajar-islam/tahukah-anda-apa-itu-hudud.html)

JINAYAT

 DEFENISI JINAYAT

Jinayat dalam istilah hukum sering disebut dengan delik atau tindak pidana. Jinahah merupakan bentuk verbal noun (mashdar) dari kata jana. Secara etimologi jana berarti berbuat dosa atau salah, sedangkan jinayah diartikan perbuatan dosa atau perbuatan salah.Dengan kata lain jinayat atau jarimah adalah tindak pidana dalam ajaran Islam, yaitu bentuk-bentuk perbuatan jahat yang berkaitan dengan jiwa manusia atau anggota tubuh (pembunuhan dan perlukaan).

jinayad dibagi atas 3 :

1. Jaraimul Qishash, adalah kejahatan yang dapat dikenai hukuman qishash atau diyat
2. Jaraimul Had, adalah kejahatan yang dikenai had atau hudud.
3. Jaraimul Takzir, adalah kejahatan yang dapat dikenai takzir. Jenis dan hukumannya sanksinya secara penuh ada pada wewenang penguasa (keputusan hakim) demi terealiasinya kemaslahatan umat. 

sumber : (http://gunawansriguntoro.wordpress.com/2011/12/20/jinayat-tindak-pidana-dan-peradilan-dalam-islam/ )

Selasa, 11 September 2012

LARANGAN MINUM KHAMR

LARANGAN MINUM KHAMR

sesungguhnya yang dimaksud dengan khamar di dalam Islam itu tidak selalu merujuk pada alkohol. Yang disebut khamar adalah segala sesuatu minuman dan makanan yang bisa menyebabkan mabuk. 
Aturan larangan (pengharaman) minuman keras (khamar) berlaku untuk seluruh umat Islam serta tidak ada perkecualian untuk individu tertentu. Yang dilarang dalam Islam adalah tindakan meminum khamar itu sendiri, terlepas apakah si peminum tersebut mabuk atau tidak. Hal ini cukup jelas dinyatakan dalam surat Al-Maidah ayat 90:


ياَيُّهَا الَّذِيْنَ امَنُوْآ اِنَّمَا اْلخَمْرُ وَ اْلمَيْسِرُ وَ اْلاَنْصَابُ وَ اْلاَزْلاَمُ رِجْسٌ مّنْ عَمَلِ الشَّيْطنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ اْلعَدَاوَةَ وَ اْلبَغْضَآءَ فِى اْلخَمْرِ وَ اْلمَيْسِرِ وَ يَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللهِ وَ عَنِ الصَّلوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ. المائدة

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaithan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”   (QS. Al-Maidah : 90-91)



dalam pandangan Islam dampak kerusakan khamr dalam kehidupan manusia jauh lebih besar dari manfaat yang bisa diperoleh. Hal ini dinyatakan di dalam Al-Quran surat Al Baqarah ayat 219

Allah mengharamkan minum khamr secara tegas. Adapun firman Allah yang pertama kali turun tentang khamr adalah :

يَسْئَلُوْنَكَ عَنِ اْلخَمْرِ وَ اْلمَيْسِرِ، قُلْ فِيْهِمَا اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّ مَنَافِعُ لِلنَّاسِ، وَ اِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَا، وَ يَسْأَلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ، قُلِ اْلعَفْوَ، كَذلِكَ يُبَيّنُ اللهُ لَكُمُ اْلايتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَ. البقرة

Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafKahkan. Katakanlah, “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berfikir.” (QS. Al-Baqarah : 219)

sumber : (http://www.facebook.com/note.php?note_id=164814396886501)

              (http://rsyarifario.wordpress.com/2009/03/11/mengapa-umat-islam-dilarang-minum-beralkohol/)


 

LARANGAN MERAMPOK

LARANGAN MERAMPOK

Merampok adalah mengambil benda ilik orang lain dengan cara yang meyakiti korbannya, terkadang merampok dilakukan dengan pembunuhan. hal ini sangatlah di benci oleh Allah,, dan  termasuk dalam golongan dosa besar. oleh karena itu merampok diharamkan ,dan bagi para pelakunya dikenakan hukuman sebagaimana :

Hukuman Bagi Perampok
a. Bagi perampok yang membunuh orang yang dirampoknya dan mengambil hartanya. Dalam hal ini hukumnya wajib di bunuh; sesudah dibunuh.


b. Bagi perampok yang mebunuh orang yang dirampoknya, tetapi hartanya tidak diambil. Hukumnya hanya dibunuh saja.
 

c. Bagi perampok yang hanya mengambil harta bendanya saja, sedang orang orang yang dirampoknya tidak dibunuh, dan harta yang diambil sampai nisab, maka perampok trsebut mendapat hukuman potong tangan kanan dan kaki kirinya.



sumber : (http://keagongan.blogspot.com/2011/11/hukum-mencuri-dan-merampok-dalam-islam.html)