Sabtu, 22 September 2012

PENGERtIAN KAFARAT


Kafarat
           
     Pengertian Kafarat secara bahasa berarti menutup. Sedangkan secara istilah yaitu sejumlah denda yang wajib dibayar oleh seseorang yag melakukan perbuatan tertentu yang dilarang oleh Allah.
Kifarat bisa diartikan sebgai Denda yang dibayarkan karena telah melakukan suatu kesalahan atau dosa. Kafarat ada tiga macam Kafarat Sumpah, Kafarat Pembunuhan, Kafarat Zhihar.
Kifarat adalah hak Allah sebagai tanda tobat. Kafarat dalam pembunuhan diterangkan dalam surat An Nisa' ayat 92, yang artinya kurang lebih : " barang siapa yang membunuh orang mukmin karena tersalah hendaklah ia memerdekakan seorang budak yang mukmin dan diyatnya diserahkan (menurut permintaan) keluarga korban, ecuali jika keluraga korban ingin bersedekah. Jika ia (yang terbnuh) dari kaum yang memusuhimu padahal ia mukmin maka hendaklah (si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Dan jika ia (si terbunuh) adalah kaum kafir yang ada perjanjian denganmu maka hendaklah (sipembunuh) membayar diyat yang diserahkan pada keluarga korban. barang siapa yang tidak mendapatkannya maka ia wajib berpuasa dua bulan berturut-turut,"   


Tidak ada komentar:

Posting Komentar