Kafarat
Pengertian
Kafarat secara bahasa berarti menutup. Sedangkan secara istilah yaitu sejumlah
denda yang wajib dibayar oleh seseorang yag melakukan perbuatan tertentu yang
dilarang oleh Allah.
Kifarat bisa diartikan sebgai Denda yang dibayarkan
karena telah melakukan suatu kesalahan atau dosa. Kafarat ada tiga macam
Kafarat Sumpah, Kafarat Pembunuhan, Kafarat Zhihar.
Kifarat adalah hak Allah sebagai tanda tobat. Kafarat
dalam pembunuhan diterangkan dalam surat An Nisa' ayat 92, yang artinya kurang
lebih : " barang siapa yang membunuh orang mukmin karena tersalah
hendaklah ia memerdekakan seorang budak yang mukmin dan diyatnya diserahkan (menurut
permintaan) keluarga korban, ecuali jika keluraga korban ingin bersedekah. Jika
ia (yang terbnuh) dari kaum yang memusuhimu padahal ia mukmin maka hendaklah
(si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Dan jika ia (si terbunuh)
adalah kaum kafir yang ada perjanjian denganmu maka hendaklah (sipembunuh)
membayar diyat yang diserahkan pada keluarga korban. barang siapa yang tidak
mendapatkannya maka ia wajib berpuasa dua bulan berturut-turut,"